Sabtu, 07 Februari 2009

membuat gambar yang ada pada file menjadi file foto yang berekstensi .JPEG, .GIF dan .PNG

pada postingan kali ini saya akan meberikan tips membuat gambar yang ada pada
file menjadi file foto yang berekstensi .JPEG, .GIF dan .PNG BMP.
cara ini mesih sama dengan langkah postingan sebelumnya,
yaitu menggunakan tombol "Print Screen SysRq",
namun setelah itu kita harus menginputkan atau mem-paste-kannya
kedalam program Ms. Power Point.
karena ketika kita hendak menyimpannya pada menu "Save As" ada fasilitas penyimpanan file
menjadi ekstensi .JPEG, .GIF dan .PNG.


caranya hampir sama dengan postingan saya sebelumnya,,
yaitu ;


1. bukalah layar monitor dimana objek yang ingin di ambil/ copy gambarnya...
misalnya sobat ingin mengcopy wallpaper pada desktop menjadi sebuah gambar..
tampilkanlah desktop pada layar monitor sobat...

2. tekan tombol "Print Screen SysRq" pada keyboard.
ini berart kita telah mengcopy apapun yang terdapat pada layar monitor.
(catatan : untuk laptoop sobat harus menekan "fn+5+Print Screen SysRq" )

3. aktifkan program Ms. Power Point.
paste-kan (tekan Ctrl+V pada slide yang akan disisipkan) pada slide lembar kerja Power Point sobat.
dengan AJAIB muncullah gambar desktop yang sobat copy tadi.. hehehe..

4. sekarang yang harus sobat lakukan adalah mengedit gambar seperlunya, misalnya menggeser, merubah ukuran atau memotong gambarnya..

5. setelah selesai mengedit gambar tersebut, simpanlah file sobat tersebut melalui menu "Save aS".
pada kotak dialog save as, dibawahnya terdapat "save as type" yang artinya sobat harus memilih type yang akan sobat jadikan.
tentunya sobat harus memilih salah satu diantara .JPEG,/GIF/PNG.
6. setelah dipilih salah satu, angggaplah sobat memilih .Jpeg. buatlah nama file yang akan disimpan.

7. Klik "Save"..

selesai deh.....!!!!

untuk melihat hasilnya, sobat liat aja dimana tadi sobat simpan... hehehe..

semoga berguna bagi sobat semua...!!

FATWA ROKOK!

"Abang rela ngelakuin apa aja demi adek,..
asalkan jangan suruh abang berhenti merokok..."

ini merupakan salah satu perkataan yang sering diungkapkan untuk menganalogikan
bahwa rokok sangat penting bagi pecandunya..

kecanduan rokok disebabkan oleh zat nikotin yang telah mengkontaminasi tubuh pecandu rokok tersebut.
dilihat dari segi manfaatnya, justru rokok banyak menyebabkan timbulnya penyakit.
lihat saja labelnya :

"merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin"

Sayangnya peringatan ini banyak diabaikan.
mmmmm.. Apa mungkin sebaiknya dilabel itu ditambahkan sedikit kata :

"JANGAN MEROKOK!, KARENA merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi dan gangguan kehamilan dan janin"

mudah-mudahan dengan begitu orang menjadi tambah waspada terhadap rokok...
hehehehe...

Sebagian orang menyatakan bahwa rokok hukumnya makruh,
dan sebagian ada yang menyebutnya haram.

Permasalahan ini akhirnya ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia atau yang kita kenal dengan MUI,
yaitu suatu organisasi yang mengkaji permasalahan moral bangsa,
dengan dikeluarkannya fatwa yang meng-HARAM-kan rokok bagi ibu2 hamil,
anak-anak, dan pengurus MUI itu sendiri, kemudian MAKRUH bagi yang lainnya..

Menanggapi hal tersebut,
saya meghargai keputusan MUI yang terkesan ragu-ragu ini..
karena masalah rokok memang menjadi dilema bagi bangsa kita.
Dilihat dari paradigma sosial,
bahwa rokok mampu menyerap ribuan tenaga kerja Indonesia,
dan rokok juga menjadi salah satu perusahaan yang menguntungkan badi devisit negara.

ya ya ya....

tapi, saya kira itu tidak bisa dijadikan alasan,..!
rokok memang banyak menyerap lapangan pekerjaan,
tapi kalau pekerjaan tersebut memang haram, mengapa terus dibiarkan !??
kalau barang tersebut memang haram, mengapa terus dibiarkan dikonsumsi !?

sebaiknya MUI tidak perlu ragu,
Tegaskan saja!
jika memang haram, katakan haram!
lihat Arab Saudi yang sejak lama mengharamkan total mengkonsumsi rokok.
dan kita bisa lihat fenomena yang terjadi berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
bahwa 1000 nyawa manusia melayang setiap harinya dikarenakan merokok!
tak jarang rokok berpotensi mendekati kita kepada ganja, sabu2 dll.

[Alhamdulillah saya tidak perokok]

Beruntung fatwa tersebut hanyalah suatu himbauan.
Karena memang MUI bukanlah lembaga negara seperti Departemen Agama.

sekarang terserah kepada kita sendiri,
apakah mau mempercayai / mengikuti fatwa tersebut atau tidak.

````````````````````````````````````````````````````````````````
untuk meninggalkan sesuatu hal yang nikmat memang sangat sulit..,
tapi kita harus ingat,
bahwa dunia ini hanya tipu muslihat, ada yang lebih nikmat menanti kita,
yaitu surga..

_wassallam_

````````````````````````````````````````````````````````````````